Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Prapenuntutan Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Show simple item record

dc.contributor.author Bustomi, Ahmad
dc.date.accessioned 2016-05-28T07:54:53Z
dc.date.available 2016-05-28T07:54:53Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4769
dc.description.abstract Pasal 110 KUHAP dan Pasal 138 KUHAP dalam rumusan kedua pasal tersebut dapat terlihat bahwa ada ketidakseimbangan proses penegakan hukum pidana formil antara kepolisian dan kejaksaan. Pada Pasal 110 ayat (4) KUHAP ada konsekuensi berkas penyidikan dianggap selesai apabila dalam jangka waktu 14 hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil penyidikan kepada penyidik, sedangkan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP tidak ada konsekuensinya bagi penyidik apabila lebih dari 14 hari Penyidik tidak mengembalikan berkas perkara ke Penuntut Umum. Permasalahan-permasalahan tersebut tentunya sangat merugikan bagi tersangka. Tidak adanya batas berapa kali penyerahan atau pengembalian kembali berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya, maka kemungkinan selalu bisa terjadi, bahwa atas dasar pendapat penuntut umum hasil penyidikan tambahan penyidik belum lengkap, berkas perkara bisa berlarut-larut mondar-mandir dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan: Apakah Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP memberikan kepastian hukum bagi tersangka? Dan apakah Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP sudah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Menganalisa Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP dengan peraturan perundang-undangan lainnya apakah sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi tersangka. Dengan tidak adanya konsekuensi bagi penyidik apabila dalam 14 hari penyidik tidak mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum nantinya hal tersebut dapat dijadikan celah bagi oknum kepolisian dan tersangka untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Dalam sistem hukum pidana Indonesia mengenal adanya daluwarsa penuntutan yang diatur dalam Pasal 77 dan 79 KUHP. Jangka waktu untuk melakukan penuntutan dibatasi oleh waktu, hal ini nantinya dapat dijadikan celah bagi tersangka untuk menghindari penuntutan bagi dirinya sehingga tidak ada kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP belum sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. en_US
dc.description.sponsorship H. Sholahuddin Harahap, S.H., M.H en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas kepastian hukum. en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Prapenuntutan Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account