Abstract:
Sistem pembiayaan haji dan umrah di PT. MPM Bandung terdapat
persamaan dalam sistem marketing pada bisnis MLM, maka tentunya akan
menjadi problem dalam pendapatan biaya untuk keberangkatan haji, karena
kedudukan MLM itu sendiri masih diperselisihkan kedudukan hukumnya. Apa
lagi haji haruslah ditempuh dengan dana yang halal, tidak boleh pada dana yang
samar-samar (syubhat) apa lagi yang haram, karena bila dana yang didapatkan
dari perkara yang tidak baik maka tentunya akan berpengaruh pada kemabruran
haji itu sendiri.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan yang hendak
diteliti, yaitu: Bagaimana sistem MLM pembiayaan haji dan umrah di PT. MPM
Bandung, bagaimana hukum Islam mengenai sistem MLM pada pembiayaan haji
dan umrah serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan haji dan
umrah melalui sistem Marketing (MLM) di PT.MPM Bandung. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam sistem MLM pembiayaan haji dan
umrah di PT. MPM Bandung, untuk mengetahui hukum Islam mengenai sistem
MLM pada pembiayaan haji dan umrah serta untuk mengetahui tinjauan hukum
Islam terhadap pembiayaan haji dan umrah melalui sistem marketing (MLM) di
PT. MPM Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif,
yaitu dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan
pendekatan metode deskriptif analitis untuk pemecahan masalah yang
dihubungkan dengan apa yang ada pada konsep pembiayaan haji dan umrah dalam
Islam dengan sitem marketing MLM pada PT. MPM cabang Bandung. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan penelititian
lapangan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Sistem MLM PT.MPM Bandung
berorientasi pada pengembangan dan penambahan member (up-line-down-line)
yang memasarkan paket pelayanan haji/umrah dengan metode (PLB-S) dengan
pola kemitraan. Dalam Islam, MLM merupakan Kegiatan samsarah dalam bentuk
distributor, agen, member atau mitra niaga termasuk dalam akad ijarah yang
memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah). Sistem
MLM PT. MPM Bandung terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan nilainilai
hukum Islam yaitu masih adanya eksploitasi obsesi dalam pencapaian target
perekrutan, terjadinya dua akad percampuran yakni mudharabah dan syirkah yang
tergolong ba’i bis-Syarthi, dan praktek penjualannya masih di kategorikan sebagai
jual beli baiul ghurur.