Abstract:
Perbankan Syariah merupakan industri berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
yang berkewajiban untuk mengikuti semua aturan yang telah dibuat oleh
Pemerintah sebagai bentuk kepatuhan atas bisnis yang dilakukan. Salah satu
aturan yang harus dipatuhi adalah terkait dengan kewajiban untuk melakukan
Corporate Social Responsibility yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Penyajian Corporate Social Responsibility (CSRD) diatur dalam PSAK No.101
Tahun 2014 paragraf 16 secara implisit untuk mengungkapkan tanggung jawab
akan masalah lingkungan dan sosial, maka dari itu BSM sebagai salah satu
perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas seharusnya mengikuti
aturan yang ada. Dengan demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil
adalah bagaimana penyajian PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47
Tahun 2012 pada BSM, bagaimana pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD
pada BSM, bagaimana analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47
Tahun 2012 terhadap CSRD pada BSM. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penyajian PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun
2012 pada BSM, untuk mengetahui pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD
pada BSM, untuk mengetahui analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah
No. 47 Tahun terhadap CSRD pada BSM.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi.
Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analisis dalam menganalisis PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah no. 47
tahun 2012 terhadap CSRD.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSM melakukan pemisahan CSRD
telah sesuai dengan PSAK No. 101 Tahun 2014, namun untuk sumber dana CSR
tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang akan merubah
pada laporan keuangan lainnya. Aplikasi CSR yang dilakukan BSM telah sesuai
dengan teori yang ada dengan menggunakan pendekatan triple bottom. Hasil
tinjauan sumber dana CSR terdiri dari 3 sumber dana yakni anggaran CSR, zakat
dan dana kebajikan.