Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure (CSRD) di Bank Syariah Mandiri

Show simple item record

dc.contributor.author Pertiwi, Aryanti
dc.date.accessioned 2015-09-18T02:37:55Z
dc.date.available 2015-09-18T02:37:55Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/539
dc.description.abstract Perbankan Syariah merupakan industri berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkewajiban untuk mengikuti semua aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah sebagai bentuk kepatuhan atas bisnis yang dilakukan. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah terkait dengan kewajiban untuk melakukan Corporate Social Responsibility yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Penyajian Corporate Social Responsibility (CSRD) diatur dalam PSAK No.101 Tahun 2014 paragraf 16 secara implisit untuk mengungkapkan tanggung jawab akan masalah lingkungan dan sosial, maka dari itu BSM sebagai salah satu perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas seharusnya mengikuti aturan yang ada. Dengan demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil adalah bagaimana penyajian PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pada BSM, bagaimana pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD pada BSM, bagaimana analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 terhadap CSRD pada BSM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyajian PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pada BSM, untuk mengetahui pengelolaan sumber dana CSR dalam CSRD pada BSM, untuk mengetahui analisa PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun terhadap CSRD pada BSM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dalam menganalisis PSAK No. 101 dan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2012 terhadap CSRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSM melakukan pemisahan CSRD telah sesuai dengan PSAK No. 101 Tahun 2014, namun untuk sumber dana CSR tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang akan merubah pada laporan keuangan lainnya. Aplikasi CSR yang dilakukan BSM telah sesuai dengan teori yang ada dengan menggunakan pendekatan triple bottom. Hasil tinjauan sumber dana CSR terdiri dari 3 sumber dana yakni anggaran CSR, zakat dan dana kebajikan. en_US
dc.description.sponsorship Zaini Abdul Malik, S.Ag., MA. en_US
dc.publisher Fakultas Syari’ah (UNISBA) en_US
dc.subject PSAK No. 101, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, CSRD en_US
dc.title Analisis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) No. 101 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure (CSRD) di Bank Syariah Mandiri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account