Islamic banking is a financial institution that has the function of operating as a collector and distributor of funds, as well as banking services provider that is based on Islamic law that increases the standard of people's economic and social goals. This has been done for example to distribute and manage infaq and shadaqah through qardhul hasan. It is the principle of loans to the needy and restores the principal amount received at a predetermined time. In the Islamic financial institutions, reports qardhul hasan funds are separately presented in the statement of sources and uses of funds qardhul hasan in which there are components of the recognition and measurement of the sources of the funds obtained and the use of funds qardhul hasan. Judging from acceptance, funding sources of virtue or commonly referred to qardh funds can come from external or internal. Internal funding sources include infaq, sadaqah, and hibah (grant). External funding sources include funds received qardh business entities of other parties such as fines and results of non-halal revenue funds e.g. bank interest and so forth. Non-halal revenue received from other entities with the utilization of funds there is a rule of akhaffu dhararain (take harm smaller) when compared with the fund if there and utilized by financial institutions of non-Muslims.
Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang memilki fungsi operasional sebagai penghimpun dan penyalur dana, serta pemberi jasa-jasa perbankan yang berlandaskan pada syariah Islam yang mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan tujuan sosial. Hal ini telah dilakukan misalnya untuk menyalurkan dan mengelola infaq dan shadaqah melalui prinsip qardhul hasan.Yakni pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah ditentukan. Pada lembaga keuangan syariah, laporan dana qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan yang didalamnya terdapat komponen-komponen pengakuan dan pengukuran mengenai sumber-sumber dana yang diperoleh dan penggunaan dana qardhul hasan. Dilihat dari penerimaannya, bahwa sumber dana kebajikan atau biasa disebut dengan dana qardh dapat berasal dari eksternal atau internal. Sumber dana internal yang meliputi, infaq dan sadaqah, dan hibah. Sumber dana eksternal meliputi dana qardh yang diterima entitas bisnis dari pihak lain seperti, denda dan hasil pendapata dana non halal misalnya bunga bank dan lain sebagainya. Pendapatan non-halal yang diterima dari entitas lain dengan pemanfaatan dana-dana yang ada adalah kaidah akhaffu dhararain (mengambil mudharat yang lebih kecil) bila dibandingkan dengan dana tersebut apabila ada dan dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan non-muslim.