Abstract:
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial
kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT.
Dasar hukum wakaf dalam Al-Qur‟an tidak secara eksplisit disebutkan. Al-Qur‟an
Surat Al-Isra ayat 26 mengandung perintah bahwa dalam mengutamakan
keluarga, harus memenuhi hak-hak kerabatnya dan orang-orang yang
membutuhkan serta larangan berlaku boros. Hal ini menjadi dasar hukum wakaf
ahli. Wakaf ahli dari satu segi baik sekali, karena wakif akan mendapat dua
kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi terhadap
keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi, wakaf ahli dapat menimbulkan
kekaburan dalam pengelolaan pemanfaatan wakaf oleh keluarga yang diserahi
harta wakaf, ini menjadi kajian yang perlu diteliti bagaimana wakaf ahli dalam
hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta
bagaimana tujuan wakaf ahli berupa sawah di Desa Rancasari Kecamatan
Pamanukan Kabupaten Subang dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis
normatif, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif
analitis. Tahap penelitian melalui dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan, sedangkan metode analisis datanya dari seluruh data yang
diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa wakaf ahli di
dalam hukum Islam dikenal, meskipun sudah sejak lama dihapuskan karena
adanya alasan sering terjadinya penyalahgunaan yang menjadikan wakaf ahli
sebagai alat untuk dijadikan dasar agar tidak terjadi pembagian waris yang akan
mengakibatkan perselisihan antara ahli waris. Wakaf ahli dalam Kompilasi
Hukum Islam dikenal karena masih bernuansa kepada ajaran Islam. Sedangkan Di
dalam PP Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai wakaf ahli.
Tujuan wakaf ahli berupa sawah di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan
Kabupaten Subang telah sesuai dengan tujuan wakaf ahli dalam hukum Islam dan
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu memanfaatkan harta
benda wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.