Universitas Islam Bandung Repository

Wakaf Ahli Berupa Sawah Di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Show simple item record

dc.contributor.author Khoerunisa, Isna
dc.date.accessioned 2017-03-23T03:41:30Z
dc.date.available 2017-03-23T03:41:30Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8350
dc.description.abstract Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Dasar hukum wakaf dalam Al-Qur‟an tidak secara eksplisit disebutkan. Al-Qur‟an Surat Al-Isra ayat 26 mengandung perintah bahwa dalam mengutamakan keluarga, harus memenuhi hak-hak kerabatnya dan orang-orang yang membutuhkan serta larangan berlaku boros. Hal ini menjadi dasar hukum wakaf ahli. Wakaf ahli dari satu segi baik sekali, karena wakif akan mendapat dua kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi, wakaf ahli dapat menimbulkan kekaburan dalam pengelolaan pemanfaatan wakaf oleh keluarga yang diserahi harta wakaf, ini menjadi kajian yang perlu diteliti bagaimana wakaf ahli dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta bagaimana tujuan wakaf ahli berupa sawah di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Tahap penelitian melalui dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan metode analisis datanya dari seluruh data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa wakaf ahli di dalam hukum Islam dikenal, meskipun sudah sejak lama dihapuskan karena adanya alasan sering terjadinya penyalahgunaan yang menjadikan wakaf ahli sebagai alat untuk dijadikan dasar agar tidak terjadi pembagian waris yang akan mengakibatkan perselisihan antara ahli waris. Wakaf ahli dalam Kompilasi Hukum Islam dikenal karena masih bernuansa kepada ajaran Islam. Sedangkan Di dalam PP Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai wakaf ahli. Tujuan wakaf ahli berupa sawah di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang telah sesuai dengan tujuan wakaf ahli dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu memanfaatkan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat Islam. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject wakaf, hukum wakaf en_US
dc.title Wakaf Ahli Berupa Sawah Di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account