Universitas Islam Bandung Repository

Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Mal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.contributor
dc.creator Marisa, Finda
dc.creator Ramli, Tatty Aryani
dc.date 2018-01-17
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:28Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:28Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8859
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20864
dc.description Abstract.Accessibility is a right get the convenience of persons with disability in order to realize equality of opportunity in all aspects of life. Accessibility rights include the provision of public amenities it deserves on the building. The purpose of this research was to find out how the rules on provision of accessibility for persons with disability in the Mall is connected to the local regulations of Bandung city Act Number 26 Of 2009 Mentioned equality and the empowerment of disabled people and the regulation of the Minister of public works number 30/PRT/M/2006 about Accessibility of facilities and technical guidelines On Building and environment and implementation of accessibility for persons with disability in the malls of Bandung city.This research method using the method of normative juridical approach, with regard to the specifications of this descriptive analytical berfsifat research. Data collection methods and techniques used in library studies is composed of beberapan material of the law among other legal materials of primary, secondary, and tertiary as well as the analysis done using the method of normative qualitative.Results of the study indicate that there are two regulations associated with accessibility for disabled, disability, namely, rule the area of Bandung city Act Number 26 Of 2009 Mentioned equality and the empowerment of the disabled and regulations of Minister Public works number 30/PRT/M/2006 about Accessibility of facilities and technical guidelines On Building and environment, from both this rule indicates that the regulation of the Minister of public works republic of Indonesia No. 30 of 2006 about the facilities and the technical guidelines Accessibility In Buildings and the environment, is much more complete and provide information that clearly related how to meet accessibility in buildings such as shopping malls. From the 3rd largest mall located in the city of Bandung shows that providing accessibility in the Mall PASKAL, TSM, and PVJ is enough friendly for persons with disability to be self-sufficient through the provision of facilities that can be used by everyone including persons with disability, because most of the available facilities meet the standards as described in the regulation of the Minister of public works number 30/PRT/M/2006 Technical Guidelines On Accessibility in buildings And Facilities The Building And The Environment.Keywords: Human Rights, Persons With Disability, The Building Of The Mall.Abstrak.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalamihambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnyaberdasarkan kesamaan hak. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa salah satu hak penyandang disabiliitas adalah aksesibilitas.Aksesibilitas merupakan hak mendapatkan kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Hak aksesibilitas meliputi penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang layak pada bangunan gedung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di dalam mal dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan dan implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Mal Kota Bandung.Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, adapun spesifikasi penelitian ini berfsifat deskriptif analitis. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang terdiri dari beberapan bahan hukum antara lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta analisis yang dilakukan menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua peraturan yang terkait dengan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yaitu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan, dari kedua peraturan ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jauh lebih memberikan informasi yang lengkap dan jelas terkait bagaimana cara memenuhi aksesibilitas dalam bangunan gedung seperti mal. Dari ke-3 mal terbesar yang berada di Kota Bandung menunjukan bahwa penyediaan aksesibilitas di dalam mal PASKAL, TSM, dan PVJ sudah cukup ramah bagi penyandang disabilitas untuk dapat mandiri melalui penyediaan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, karena sebagian besar fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyandang Disabilitas, Bangunan Mal.
dc.description Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa salah satu hak penyandang disabiliitas adalah aksesibilitas.Aksesibilitas merupakan hak mendapatkan kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Hak aksesibilitas meliputi penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang layak pada bangunan gedung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di dalam mal dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan dan implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Mal Kota Bandung.Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua peraturan yang terkait dengan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yaitu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan, dari kedua peraturan ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jauh lebih memberikan informasi yang lengkap dan jelas terkait bagaimana cara memenuhi aksesibilitas dalam bangunan gedung seperti mal. Dari ke-3 mal terbesar yang berada di Kota Bandung menunjukan bahwa penyediaan aksesibilitas di dalam mal PASKAL, TSM, dan PVJ sudah cukup ramah bagi penyandang disabilitas untuk dapat mandiri melalui penyediaan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, karena sebagian besar fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.. 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8859/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 145-150
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 145-150
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Hak Asasi Manusia, Penyandang Disabilitas, Bangunan Mal
dc.subject
dc.subject
dc.title Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Mal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
dc.title Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Mal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account