Abstract:
Dalam perkembanganya industri penyamakan kulit masih banyak
permasalahan-permasalahan yang dihadapi seperti permasalahan dalam
penyediaan sarana produksi, pemasaran, penyediaan input sampai masalah modal.
Untuk itu perlu adanya pembenahan agar permasalahan yang ada di industri
penyamakan kulit di Sukargeng Kabupaten Garut bisa teratasi. Salah satunya
dengan melalui kemitraan atau kerjasama. Di industri penyamakan sendiri sudah
terdapat kerjasama namun kerjasama yang sudah dilakukan belum berjalan
dengan baik. Maka dari itu perlu diidentifaksi pola kemitraan seperti apa yang
dibutuhkan. Dengan adanya kerjasama atau kemitraan diharapkan industri
penyamakan kulit di Sukaregang Kabupaten Garut bisa semakin maju dan dikenal
oleh masyarakat luas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola kemitraan apa yang
digunakan di industri penyamakan kulit Sukaregang Kabupaten Garut,
mengetahui persepsi pengusaha dalam melakukan kerjasama serta memberikan
usulan mengenai pola kemitraan di industri penyamakan kulit. Metode analisis
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode deskriptif
merupakan suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia,suatu obyek,
suatu pemikiran yang tujuanya membuat deskripsi atau gambaran atau lukisan
secara sistematis. Sedangkan analisis data kualitatif menggunakan skala likert
sebagai indikator variabel dimaksudkan untuk menggambarkan dan mengukur
perilaku sikap, pendapat dan persepsi masyarakat tentang suatu fenomena sosial.
Hasil penelitian menunjukan terdapat satu jenis pola kemitraan yang sudah
diterapkan di industri penyamakan kulit Sukaregang Kabupaten Garut seperti :
pola subkontrak berupa pesanan atau orderan dari industri pemakai. Kerjasama
tersebut melibatkan pihak industri penyamakan kulit dengan industri pemakai.
Kerjasama di industri penyamakan kulit Sukaregang Kabupaten Garut sangat
membantu para pengusaha terbukti dari persepsi para pengusaha yang semuanya
hampir menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama bisa sangat membantu
industri penyamakan kulit. Selain itu usulan yang diberikan dalam penelitian ini
ada 3 pola yaitu : Pola inti plasma dalam hal penyediaan sarana produksi dan
pelatihan, kerjasama yang dilakukan yaitu baik antara sesama industri
penyamakan kulit, industri besar, APKI maupun pemerintah. Pola subkontrak
dalam hal pesanan, kerjasama yang dilakukan antara industri penyamak, pemakai
dan koperasi. Pola dagang umum dalam hal pemasaran yang dilakukan antara
industri penyamakan, pemerintah dan koperasi.